Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP menjadi KUHP dengan mendirikan tenda di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Koordinator aksi, Dzuhrian Ananda Putra, mengatakan tenda yang mereka pasang merupakan simbol kritik kepada anggota DPR RI karena, menurutnya, saat KUHP disahkan, hanya 18 anggota dewan yang hadir secara fisik.
"Aksi hari ini, jelas temanya, camping di depan rumah rakyat. Kenapa kita memilih itu, kita mau bilang hari ini kalau enggak salah kehadiran dewan yang offline sangat-sangat sedikit," kata Dzuhrian saat ditemui wartawan.
"Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat, lho, kalau nggak salah 18, tetapi hari ini kita liat masyarakatnya jauh lebih banyak dari anggota dewan yang hadir offline. Itu simbol," sambungnya.
Selain itu, tenda yang mereka dirikan juga menjadi simbol perlawanan yang akan panjang terhadap KHUP yang memuat pasal-pasal bermasalah.
"Kenapa bertenda, camping? Camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita. Dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya enggak cuma kemarin, hari ini, besok," ujarnya.
"Tetapi, juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas. Tidak hanya teman-teman yang bertindak sebagai lawyer, pendamping hukum, tapi semua terkena," imbuh Dzuhrian.
Berdasarkan pantauan Suara.com, massa unjuk rasa tolak KHUP tiba di lokasi sekitar pukul 14.40 WIB. Saat tiba, mereka disambut kawat berduri yang sudah terpasang di pagar gerbang DPR RI. Mereka langsung mendirikan dua buah tenda persis di depan gerbang gedung DPR.
DPR RI sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.
Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Selain itu, KUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikkan, masa hukuman koruptor justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.